Sebenarnya pengunduhan musik secara gratis tidak hanya dilarang di Indonesia, di luar negeri hal seperti itu sudah dilarang. Ketika sebuah situs Megaupload mulai di blokir dan pendirinya yaitu Kim Dotcom dihukum untuk tidak berkecimpung di dunia internet sama sekali. Sebenarnya sudah banyak toko musik online yang menjual lagu secara legal dan berbayar, contohnya iTunes milik Apple. Namun untuk di Indonesia, hal seperti ini masih sangat jarang untuk dikenali. Terlebih mayoritas masyarakat Indonesia yang masih menggunakan Windows pada PC mereka. Selain itu pola pikir masyarakat Indonesia masih dijejali doktrin bahwa "kalo ada yang gratis, buat apa kita membayar. Toh sama-sama kita bisa menikmati musik tersebut". Ditambah sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum begitu mengenali pembayaran di dunia internet. Mayarakat kira masih awam tentang PayPal serta credit card pada internet.
Namun dari alasan-alasan diatas, mengunduh lagu secara gratisan dan ilegal memang tidak dapat dibenarkan dan merugikan, baik dari pihak musisi maupun pihak produser. Nah mungkin ide Steve Jobs ketika dia pertama kali meluncurkan iTunes untuk memberikan solusi bagi penggemar musik maupun pihak produser dan musisi bisa menjadi contoh tentang bagaimana membuat solusi untuk masalah pengunduhan ilegal di Indonesia. Ketika itu iTunes menawarkan satu lagu seharga kurang dari USD 1. Harga yang tergolong murah untuk satu file musik. Apalagi dengan harga semurah itu,sang pembeli musik tidak lagi mengunduh musik secara ilegal. Nah bagaimana pemerintah Indonesia? Tertarikkan menyelesaikan masalah ini?
(gambar oleh
qsew)
Komentar :
Post a Comment
Bagi Pembaca Yang Baik, Di Mohon Setelah Membaca Artikel Tinggalkan Komentar Sebagai Bentuk Dari Solidaritas Anda